Cara Daftar PPK dan PPS

Cara Daftar PPK dan PPS, Simak Juga Persyaratannya 

Diposting pada

Cara daftar PPK dan PPS adalah langkah-langkah yang perlu masyarakat lakukan untuk ikut bergabung sebagai panitia penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Mengingat Pemilu 2024 yang terus dipersiapkan oleh Komisi Pelimihan Umum (KPU), maka Anda yang ingin berpartisipasi pun tak ada salahnya menyimak tentang rekrutmen panitia, sebagai referensi. 

Bagaimana Syarat dan Cara Daftar PPK dan PPS? 

PPK adalah singkatan dari Panitia Pemilihan Kecamatan, yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemilu di tingkat kecamatan. Anggota PPK berjumlah lima orang, terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota dan empat anggota. 

Tugas PPK meliputi melaksanakan semua tahapan pemilu di tingkat kecamatan, menerima dan menyampaikan daftar pemilih, melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara, melakukan evaluasi dan membuat laporan, melaksanakan sosialisasi, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU. 

PPS adalah singkatan dari Panitia Pemungutan Suara, yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kelurahan/desa. Anggota PPS berjumlah tiga orang, terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota dan dua anggota. 

Tugas PPS meliputi menyiapkan daftar pemilih, menyiapkan logistik pemilu, menyiapkan TPS, melakukan penghitungan suara, menyampaikan hasil penghitungan suara, melakukan evaluasi dan membuat laporan, melaksanakan sosialisasi, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU. 

Anggota PPK dan PPS berasal dari masyarakat yang lolos seleksi dan memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kedua panitia ini dibentuk paling lambat enam bulan sebelum pemilu dan dibubarkan paling lama dua bulan setelah pemungutan suara. Maka dari itu, sebaiknya Anda segera menyiapkan diri, baik dari segi persyaratan administratif dan substansial.  

Syarat Mendaftar PPK dan PPS 

Untuk mendaftar sebagai calon anggota PPK dan PPS, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut: 

Syarat Calon Anggota PPK 

Untuk mendaftar sebagai anggota PPK, peserta harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut: 

  • Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 25 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat mendaftar 
  • Memiliki integritas, kompetensi, dan pengalaman di bidang penyelenggaraan pemilu 
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam kegiatan politik praktis 
  • Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih 
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh pengadilan 
  • Tidak sedang dinyatakan pailit oleh pengadilan 
  • Tidak sedang menjalani sanksi administratif berupa pencopotan dari jabatan penyelenggara pemilu 
  • Memiliki ijazah pendidikan minimal SLTA atau sederajat yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang 
  • Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah atau dokter yang ditunjuk oleh KPU 
  • Memiliki surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah atau rumah sakit yang ditunjuk oleh KPU 
  • Memiliki surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku 
  • Bersedia mengundurkan diri dari jabatan apapun di instansi pemerintah atau swasta jika terpilih sebagai anggota PPK 
Baca Juga:  Kuota Voucher Tri untuk Isi Ulang yang Lebih Praktis 

Syarat Calon Anggota PPS 

Untuk mendaftar menjadi anggota PPS, peserta perlu memenuhi beberapa syarat, antara lain: 

  • Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 25 tahun pada saat pendaftaran 
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih 
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau terlibat dalam kegiatan politik praktis dalam kurun waktu 5 tahun terakhir sebelum pendaftaran 
  • Memiliki pendidikan minimal SLTA/sederajat 
  • Mampu membaca dan menulis huruf latin dan/atau huruf Arab 
  • Berdomisili di wilayah kerja PPS sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan domisili dari pemerintah setempat 
  • Bersedia mengundurkan diri dari jabatan, pekerjaan, atau kegiatan lain yang dapat mengganggu tugas dan tanggung jawab sebagai anggota PPS  
  • Bersedia mengikuti seleksi administrasi, tes tertulis, dan wawancara yang diselenggarakan oleh KPU 
  • Memiliki integritas, komitmen, dan dedikasi yang tinggi terhadap penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis. 
Baca Juga:  Pernah Mainkan Game We Become What We Behold tentang Media Sosial Ini?  

Persyaratan Dokumen Mendaftar PPK dan PPS 

Untuk mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS, Anda juga perlu menyiapkan sejumlah syarat dokumen antara lain: 

  • Surat lamaran yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota 
  • Fotokopi KTP-el yang masih berlaku 
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar 
  • Daftar riwayat hidup yang ditandatangani 
  • Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir 
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter 
  • Surat pernyataan bersedia menjadi anggota PPK atau PPS yang ditandatangani di atas materai 
  • Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang ditandatangani di atas materai 
  • Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik atau terlibat dalam kegiatan politik praktis yang ditandatangani di atas materai 

Bagaimanakah Langkah Cara Mendaftar Anggota PPK dan PPS? 

Cara Daftar PPK dan PPS

Nah, apabila Anda merasa sudah memenuhi syarat, dapat memilih untuk mengajukan lamaran secara online atau datang langsung ke kantor KPU kabupaten/kota setempat. Untuk mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS secara online, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda perhatikan: 

  1. Kunjungi website resmi KPU atau URL sistem khusus  
  2. Pilih menu Rekrutmen Anggota PPK dan PPS (di atas halaman) 
  3. Baca syarat dan ketentuan yang berlaku untuk calon anggota PPK dan PPS 
  4. Jika memenuhi syarat, klik tombol Daftar Sekarang (di bagian bawah halaman) 
  5. Isi formulir pendaftaran dengan data diri, pendidikan, pengalaman kerja, dan dokumen pendukung yang diminta 
  6. Pastikan semua data dan dokumen yang diisi benar dan lengkap 
  7. Klik tombol Kirim untuk mengirimkan formulir pendaftaran 
  8. Tunggu konfirmasi dari KPU melalui email atau SMS 
  9. Ikuti tahapan seleksi berikutnya sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh KPU 

Akhir Kata 

Demikian penjelasan tentang persyaratan dan mekanisme cara daftar PPK dan PPS yang bisa Anda jadikan sebagai referensi. Niatan Anda untuk ikut berkontribusi secara aktif bisa menjadi bentuk rasa nasionalisme membangun bangsa yang lebih baik. Oleh karena itu, maksimalkan dengan cara ikut serta dalam panitia kegiatan Pemilu. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *