Cara Daftar SKCK Online

Cara Daftar SKCK Online: Praktis, Tak Perlu Banyak Antre Lagi 

Diposting pada

Cara daftar SKCK online adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh masyarakat yang ingin mendapatkan surat tersebut secara daring. Dengan demikian, pemohon bisa lebih mudah saat ingin mengajukan permohonan surat yang biasa digunakan untuk syarat melamar kerja tersebut. Lantas, apa saja yang perlu disiapkan, silakan disimak. 

Bagaimana Cara daftar SKCK Online dan Apa Saja yang Perllu Dipersiapkan? 

Cara daftar SKCK online

SKCK online adalah layanan yang disediakan oleh Polri untuk mempermudah proses pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara daring atau online. SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. 

Untuk membuat SKCK online ini, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan pemohon, antara lain:

1. Persiapan Dokumen Persyaratan

Silakan persiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut: 

  • Kartu identitas diri, seperti e-KTP atau SIM milik pemohon  
  • Akta kelahiran 
  • Kartu Keluarga 
  • Pas foto sebanyak 6 lembar ukuran 4X6 (background merah polos, mengenakan pakaian sopan berkerah, wajah terlihat jelas dan utuh, tanpa mengenakan aksesoris)  
  • Soft file sidik jari pemohon (dokumen sidik jari dan rumus sidik jari ini bisa didapatkan di kantor polisi terdekat) 
Baca Juga:  Ini 2 Pilihan Cara Ubah Word ke JPG untuk Anda Pilih 

Sementara persyaratan dokumen bagi Warga Negara Asing (WNA), masih ada sejumlah syarat tambahan berikut ini: 

  • Surat permohonan dari penanggung jawab WNA 
  • Fotokopi KTP pasangan (apabila berstatus menikah) 
  • Fotokopi paspor  
  • Fotokopi KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) 
  • Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI. 
  • Fotokopi STM (Surat Tanda Melapor) 
  • Pas foto sesuai kriteria di atas, namun menggunakan background kuning 

2. Pengajuan SKCK Online

Apabila berbagai dokumen persyaratan di atas telah Anda siapkan, silakan lanjutkan ke proses pengajuan berikut ini: 

  1. Buka aplikasi browser kemudian kunjungi situs http://skck.polri.go.id/  
  2. Setelah berada di halaman pengajuan, silakan mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan 
  3. Lengkapi berkas pengajuan dengan mengunggah sejumlah dokumen yang telah dipersyaratkan 
  4. Pemohon kemudian menerima nomor registrasi dan kode bayar 
  5. Lakukan pembayaran biaya administrasi sebesar Rp30.000 melalui bank BRI atau BNI sesuai kode bayar yang telah diterima 
  6. Setelah pembayaran dilunasi, pemohon bisa menunggu konfirmasi dari pihak Polri yang disampaikan melalui email maupun SMS.  
  7. Apabila telah dikonfirmasi, pemohon dapat mencetak SKCK online sesuai kebutuhan 
Baca Juga:  3 Cara Memotong Video YouTube Tanpa Instal Aplikasi Tambahan

Hal yang Perlu Diketahui tentang SKCK Online 

Bisa dikatakan bahwa prosedur pengajuan SKCK online ini lebih praktis dibanding pengajuan secara offline. Pemohon juga tidak perlu terlalu banyak mengantre layanan di kantor Polisi. Kecuali untuk mendapatkan data biometrik, atau data sidik jadi.  

Masih sama dengan SKCK offline, SKCK online ini berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlaku sudah habis dan masih dibutuhkan, SKCK online bisa diperpanjang dengan cara yang sama seperti membuat SKCK baru . Namun, jika SKCK sudah habis masa berlakunya lebih dari satu tahun, maka pemohon harus membuat SKCK baru. 

Mudah Sekali Bukan Cara daftar SKCK Online Ini? 

Melalui prosedur yang telah dijelaskan di atas, Anda sebagai pemohon tidak perlu lagi bolak-balik ke kantor Polisi dan bisa menyiapkan apa-apa saja yang dibutuhkan. Anda mungkin hanya perlu mendapatkan dokumen biometrik di kantor untuk persyaratan yang diunggah ke website. Tetap saja, hal ini akan lebih menyingkat waktu yang dibutuhkan untuk mengurus permohonan SKCK bukan? 

1 komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *