Pendahuluan
Syariah adalah sebuah konsep hukum Islam yang menjadi dasar bagi kehidupan umat Muslim. Syariah mencakup berbagai aspek kehidupan, termasuk aturan-aturan dalam agama, sosial, ekonomi, dan politik. Dalam tulisan ini, kita akan melihat pengertian syariah menurut para ahli.
Pengertian Syariah
Menurut Prof. Dr. Ali Jum’ah, seorang ulama dari Mesir, syariah adalah hukum yang diturunkan Allah kepada umat manusia melalui wahyu-Nya. Syariah mengatur segala aspek kehidupan, mulai dari hubungan manusia dengan Allah hingga hubungan antarmanusia.
Sementara itu, Prof. Dr. Mahmud Syaltut, seorang ahli hukum Islam dari Suriah, menjelaskan bahwa syariah adalah seperangkat nilai, prinsip, dan aturan yang diberikan oleh Allah melalui al-Quran dan hadis untuk mengatur kehidupan umat Muslim agar mencapai keadilan dan kesejahteraan.
Asas-Asas Syariah
Menurut Prof. Dr. Ali Jum’ah, syariah memiliki empat asas utama, yaitu:
- Tauhid: Mengakui keesaan Allah dan mengesakan-Nya sebagai satu-satunya tuhan yang berhak disembah.
- Adl: Menciptakan keadilan dan kesetaraan dalam masyarakat.
- Maslahah: Menjaga kesejahteraan umat manusia.
- Ijtihad: Menggunakan akal dan penalaran untuk mengaplikasikan hukum syariah dalam kehidupan sehari-hari.
Perkembangan Syariah
Seiring berjalannya waktu, syariah juga mengalami perkembangan. Menurut Prof. Dr. Mohammad Hashim Kamali, seorang ahli hukum Islam dari Malaysia, syariah dapat beradaptasi dengan perubahan zaman dan kebutuhan umat Muslim. Namun, prinsip dasar syariah tetap tidak berubah.
Dalam konteks Indonesia, syariah juga mengalami perkembangan yang signifikan. Negara Indonesia mengakui adanya keberadaan syariah dalam sistem hukumnya. Syariat Islam di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Hukum Perdata Islam, Hukum Keluarga Islam, dan Hukum Pidana Islam.
Kritik Terhadap Syariah
Meskipun syariah dianggap sebagai hukum yang sempurna oleh umat Muslim, ada juga kritik yang dilontarkan terhadapnya. Beberapa kritik terhadap syariah antara lain:
- Penyimpangan Interpretasi: Beberapa orang berpendapat bahwa terdapat penyimpangan dalam interpretasi syariah yang mengakibatkan ketidakadilan dalam penerapannya.
- Ketidaksesuaian dengan Konteks Modern: Syariah dianggap tidak sesuai dengan konteks kehidupan modern yang semakin kompleks.
- Pelanggaran Hak Asasi Manusia: Beberapa ketentuan dalam syariah dianggap melanggar hak asasi manusia, terutama terkait dengan perlakuan terhadap perempuan dan minoritas agama.
Kesimpulan
Dalam tulisan ini, kita telah melihat pengertian syariah menurut para ahli. Syariah adalah hukum Islam yang mencakup berbagai aspek kehidupan umat Muslim. Syariah memiliki asas-asas utama, yaitu tauhid, adl, maslahah, dan ijtihad. Syariah juga mengalami perkembangan seiring berjalannya waktu. Meskipun demikian, syariah juga mendapatkan kritik terkait dengan interpretasi, ketidaksesuaian dengan konteks modern, dan pelanggaran hak asasi manusia.
